Selasa 15 Nov 2016 16:53 WIB

Berkas Kasus Videotron Porno Belum P21

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Tersangka beserta barang bukti kasus videotron bermuatan pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka beserta barang bukti kasus videotron bermuatan pornografi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Fadhil Imran mengatakan berkas kasus videotron porno yang sempat menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu masih dalam proses hukum. Menurut dia, sampai saat ini berkas kasus tersebut belum P21 atau belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Belum P21," ujar Fadhil melalui pesan singkatnya, Selasa (15/11).

Hingga saat ini penyebar video tak senonoh itu, SAR, masih berada di tahanan Polda Metro Jaya. Setelah kejaksaan menyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, orang tua SAR sempat meminta maaf kepada Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi karena anaknya terlibat kasus tersebut. Kedua orang tua SAR tersebut datang dari Jember, Jawa Timur.

Tri menerima orang tua SAR tersebut di ruangannya pada Senin (24/10). Mereka bermaksud meminta maaf secara langsung kepada Walikota Jaksel tersebut. Pasalnya, kejadian tersebut turut menyeret nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada 5 Oktober lalu, SAR ditetapkan sebagai tersangka penayangan video porno di videotron yang terpasang di Jalan Prapanca Raya atau di dekat kantor Wali Kota Jaksel. Atas kejadian itu, masyarakat ibu kota senpat heboh dan menjadi viral di media soaial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement