REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli tafsir dari Mesir, Syekh Amr Wardani batal hadir untuk menjadi saksi ahli pihak terlapor, yakni Basuki Tjahaja Purnama. Alasannya karena ada acara keluarga yang tidak dapat ditinggalkan.
"Beliau tidak bisa hadir karena alasan keluarga sakit," ujar kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/11).
Sirra pun mengaku tidak memusingkan hal tersebut. Pasalnya rujukan untuk mengundang Syekh Amr Wardani hanyalah masukan dari tim sukses saja.
"Ahli tafsir dari Mesir, Kami memperoleh masukan, untuk memberikan rekomendasi beberapa nama, ahli pidana, agama dan bahas. Salah satunya menunjuk ahli dari Mesir. (Tidak datang), Kami tidak terlalu memusingkan hal itu," ujar Sirra Prayuna.
Saat ditanyakan apakah sudah pernah sebelumnya berkomunikasi dengan Syekh Amr Wardani, Sirra mengaku tidak sama sekali. "Kami belum pernah bangun komunikasi langsung. Karena itu dari timses," ujar Sirra menjelaskan.
Selasa (15/11) ini akan dilangsungkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Sedangkan rencana pengumuman hasil gelar perkarai baru akan dilakukan Rabu (16/11) besok.
Adapun dalam gelar perkara tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan bukan untuk menentukan apakah Gubernur DKI Jakarta ini menjadi tersangka atau tidak. Gelar perakara ini hanya untuk menentukan apakah proses hukum akan ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.