Selasa 15 Nov 2016 08:04 WIB

Soal Spanduk Penolakan, Ini Permintaan Djarot kepada Panwaslu

Polisi mendorong warga yang melakukan penghadangan kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melakukan blusukan di kawasan Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Polisi mendorong warga yang melakukan penghadangan kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat melakukan blusukan di kawasan Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) adalah pihak yang berwenang untuk menurunkan spanduk dengan pesan provokatif untuk mendorong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Jakarta yang damai dan aman.

"Nah kalau tidak boleh yang mempunyai kewenangan untuk melepas itu bukan tim kampanye Ahok-Djarot bukan pendukung Ahok-Djarot. Kalau pendukung Ahok-Djarot yang mencopot nanti enggak bagus, nah saya serahkan kepada aparat dan kepada Panwas kalau memang tidak boleh," kata Djarot, Jakarta, Senin (14/11).

Dia mengatakan pihaknya tidak berwenang menurunkan spanduk yang berisi pesan provokatif seperti yang ditemui di Karang Anyar, Jakarta Pusat dengan tulisan "Dilarang penista agama masuk wilayah ini".

Dia mengatakan tidak khawatir dengan berbagai penolakan warga. Menurut Djarot, warga perlu dewasa dalam berdemokrasi. "Dihujat seperti apa pun tidak apa-apa kami terima dengan sabar ya," ujarnya.

Dia menyakini masyarakat dapat dengan bijaksana memilih pemimpin untuk membangun Jakarta. "Kehendak masyarakat tidak bisa ditekan-tekan, nurani masyarakat, nurani warga tidak bisa dibohongi dan ditakuti dengan hal seperti itu," ujarnya.

Djarot maju ke Pilkada DKI 2017 bersama calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasangan lainnya adalah Agus Harimurti-Sylviana Murni serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement