Senin 14 Nov 2016 14:25 WIB

Gelar Perkara Ahok, Kabareskrim: Terbatas dan Biasa Saja

Rep: Mabruroh/ Red: Bilal Ramadhan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama terhadap Alquran surat Almaidah 51 akan digelar secara terbuka pada Selasa (15/11) besok. Akan tetapi nampaknya tidak ada yang special untuk persiapan gelar perkara tersebut.

"Terbatas dan biasa saja," ujar Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mako Brimob Polri, Mangga Dua, Depok, Senin (14/11).

Sedangkan untuk pada pengawas atau pihak netral yang rencananya akan didatangkan kata dia juga sudah dilayangkan surat pemanggilan tersebut. Seperti kepada Ombudsman, Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Kejaksaan.

"Mereka pemantau dan pengawas, terbuka mewakili masyarakat untuk buktikan polisi profesioal," jelasnya.

Saat ditanyakan apakah semua pihak netral tersebut sudah konfirmasi akan datang pada gelar perkara besok, Ari mengaku akan melihat kembali. "Masing-masing pihak komfirmasi, undangan sudah dilayangkan, nanti di cek kalau salah satu pihak enggak datang, enggak membatalkan," ujar dia.

Seperti diketahui mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Almaidah 51 saat dirinya melakukan kunjungan tugas di Kepulauan Seribu. Penyidik pun mendatangkan segala saksi ahli baik Ahli bahasa, ahli pidana, maupun ahli agama untuk mencari tahu apakah ada penistaan tersebut seperti yang dilaporkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement