REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menegaskan tidak akan mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau memang saya terbukti bersalah dan dipenjara tidak apa-apa, daripada mundur," tegas Agok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11).
Pejawat itu pun memercayakan semua proses hukum kepada aparat Kepolisian yang profesional.
"Apapun keputusan misal saya jadi tersangka, saya terima dan langsung proses di pengadilan. Saya yakin tidak salah dan tidak melakukan penistaan agama," kata Ahok.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan setelah kasus penistaan agama surah Al Maidah ayat 51 meruncing ke permukaan, banyak pihak yang mendukungnya justru meminta agar dia mundur dari pencalonan Gubernur DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan desakan agar dia mundur dari Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah kasus surah Al Maidah ayat 51 mencuat. Alasannya adalah karena bila aksi massa terus ada akan berpotensi dengan posisi Presiden Joko Widodo.