Senin 14 Nov 2016 05:39 WIB

Muhammadiyah: Percayakan Kasus Ahok kepada Penegak Hukum

Video Ahok
Foto: Youtube
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, SHEFFIELD -- Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat memercayakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama kepada aparat Kepolisian selaku penegak hukum.

"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara hukum ya menurut saya, apa pun proses hukum, harus dilalui. Jangan kemudian kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum," kata Abdul Mu'ti di sela-sela pengajian Keluarga Islam di Britania Raya di Sheffield, Inggris, Ahad (13/11).

Proses penyelesaian dugaan kasus penistaan agama tersebut, menurut Mu'ti, lebih baik diselesaikan secara hukum meskipun Presiden Joko Widodo menginginkan penyelesaian secara etika.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Indonesia dan Islam "Inggris The British Council" itu, solusi yuridis terhadap dugaan kasus penistaan agama lebih aman dan dapat dikontrol dibandingkan dengan penyelesaian melalui unjuk rasa.

Dalam kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah beberapa waktu lalu, Presiden menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Mu'ti meminta umat Islam percaya kepada Pemerintah dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Marilah kita utamakan bangsa dan negara ini di atas kepentingan kelompok dan kepentingan partai. Kita sebaiknya saling percaya dan menghormati proses hukum yang berjalan. Presiden pun sudah berjanji tidak akan intervensi dan tidak akan melindungi Ahok," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement