Ahad 13 Nov 2016 22:09 WIB

Pakar: Presiden tak Perlu Khawatir Adanya Agenda Pemakzulan

 Umat muslim bersiap melakukan aksi demonstrasi didepan masjid istiqlal, Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Umat muslim bersiap melakukan aksi demonstrasi didepan masjid istiqlal, Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Universitas Pandjajaran, Mei Susanto menilai wacana menggulingkan Presiden adalah tidak tepat karena merujuk Pasal 7a UUD 1945 tidak ada masalah yang dilanggar.

"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut (disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945)? Menurut saya tidak ada yang dilanggar Presiden," katanya di Jakarta, Ahad (13/11).

Dia menjelaskan, Pasal 7a UUD 1945 disebutkan untuk pemakzulan itu apabila Presiden terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Susanto menegaskan, tidak ada perbuatan yang dilanggar Presiden seperti yang disebutkan dalam Pasal 7a UUD 1945.

"Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4 November yang dianggap akan melakukan pemakzulan itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus melibatkan setidaknya tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR. Menurutnya, mayoritas fraksi di MPR dan DPR adalah pendukung Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sehingga tidak mudah menggulingkan pemerintahan.

"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya, mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi," katanya.

Susanto mengatakan, Presiden seharusnya santai saja ada pihak yang berdemonstrasi karena itu hal lumrah dalam demokrasi sehingga tidak perlu khawatir ada agenda pemakzulan.

Dia menegaskan bahwa demonstrasi adalah wujud kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi UUD 1945 maupun undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement