Ahad 13 Nov 2016 11:22 WIB

Lakukan Perlawanan, Ahmad Dhani Laporkan Balik Indra Tan

Ahmad Dhani (kiri).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Ahmad Dhani (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Calon Wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat besutan Partai PKS, Gerindra, dan Demokrat, Ahmad Dhani berbalik melaporkan Indra Tan dengan dugaan melakukan pengeditan video orasi dugaan menghina Presiden RI yang tidak sesuai aslinya ke Polda Metro Jaya.

"Video itu setelah dilakukan pengeditan kemudian dipublikasikan dengan kecenderungan dugaan menghina Presiden RI saat demo 4 November 2016," kata Pengacara Calon Wakil Bupati Bekasi, Ramdan Alamsyah di Kabupaten Bekasi, Ahad.

Menurut dia pelaporan Indra Tan ini karena mengunggah video fitnah yang diunggah lewat akun Facebook-nya, sehingga menjadi viral di media sosial.

"Dengan adanya pengeditan video ini saat ini menjadi viral di dunia maya, dan menuai tanggapan buruk dari masyarakat Indonesia, bahwa Ahmad Dhani tidak pantas dan layak untuk menjadi contoh calon pemimpin," katanya.

Perkataan lainnya juga menunjuk Ahmad Dhani sebagai biang keladi terjadinya perpecahan di Indonesia, dan lain sebagainya. Menurut Ramdan, tentu kabar ini akan menurunkan kredibilitas Dhani dalam persaingan pilkada. 

Ini karena ia dianggap arogan dengan tidak mementingkan perasaan orang lain. Ia menambahkan, Indra Tan menyebarkan video editan itu hanya untuk menyebarkan fitnah belaka terhadap Dhani.

"Dalam hal ini sudah cukup jelas arahnya dengan menyebarkan video tidak sesuai fakta itu fitnah dan dalam penyebarannya ada unsur politiknya," katanya.

Baca juga, Dinilai Hina Presiden Jokowi, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi.

Dalam permasalahan ini Indra Tan dilaporkan dengan Pasal 45 Jo Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement