Ahad 13 Nov 2016 01:43 WIB

IPM: Proses Hukum Kasus Ahok Lamban

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ilham
  Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kanan).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah Khairul Sakti Lubis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah sekaligus pelapor kasus penistaan Alquran, Khairul Sakti Lubis mengatakan, pemerintah terkesan sangat lamban dalam menyelesaikan kasus penistaan Alquran yang mengancam kebhinakaan. Penegak hukum belum menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan kasus penistaan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam waktu dua pekan, Presiden Joko Widodo telah menghabiskan banyak waktu untuk bertemu dengan organisasi masyarakat tertentu. "Terkesan hanya untuk menarik simpati," kata Khairul kepada Republika.co.id, kemarin.

Ia menerangkan, seharusnya presiden dapat menyelesaikan persoalan itu dengan sangat sederhana. Yakni, dengan cara mempercepat proses Ahok. Sebab, akar dari semua permasalahan adalah ucapan kotor Ahok yang ugal-ugalan dalam.

IPM berharap, presiden dapat menyelesaikan akar permasalahan yang mengancam kebhinekaan. Hal tersebut dinilai lebih baik daripada menghabiskan banyak waktu mengumpulkan beberapa kelompok masyarakat.

"Mempercepat proses hukum saudara Ahok adalah usaha kita dalam merawat kebhinekaan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta memberikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan aparat penegak hukum," jelas Khairul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement