REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus hukum Ahok yang dilaporkan telah menistakan Alquran Surah Almaidah ayat 51, harus bebas dari intervensi. Kalau sampai terjadi intervensi, kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, bisa membuyarkan Obyektivitas penanganannya.
"Presiden sudah berjanji tidak akan ada intervensi. Jadi jangan ada intervensi terhadap polisi dari pihak manapun juga. Kita apresiasi komitmen Presiden itu," kata Yusril Ihza Mahendra menegaskan.
Hal itu dikemukakan ahli hukum tata negara itu, Jumat (11/11), dalam ceramahnya di Masjid Baiturrahman, Panakukkang, Makassar. Menurut Yusril, kasus dugaan penodaan agama dan penistaan Alquran oleh Ahok, sudah mendunia. Karena itu kasus tersebut harus benar-benar ditangani secara jujur, adil dan obyektif serta sesuai kaidah hukum yang berlaku.
Menjawab pertanyaan wartawan apakah polisi akan mampu melaksanakan tugasnya seperti itu atau tidak, Yusril mengatakan di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, ia yakin polisi akan mampu melaksanakan tugas itu dengan baik. "Tapi kalau ada intervensi, obyektivitas akan buyar," kata Yusril, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Republika.
Tentang pelaksanaan gelar perkara secara terbuka, di hadapan seribuan jamaah pengajian yang hadir, Yusril menjelaskan gelar perkara terbuka dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama memang tidak lazim dan tidak diatur dalam KUHAP. Namun karena kasus ini telah menarik perhatian baik nasional maupun internasional, hal itu dapat dianggap sebagai kekhususan.
Dengar gelar perkara terbuka, ungkap Yusril, akan ketahuan, apakah ahli yg dihadirkan berimbang atau tidak. Semua ini, tambah Yusril, menjadi pertaruhan kredibilitas kepolisian dalam menangani perkara yg sensitif dan kental sekali nuansa politiknya.
"Dengan gelar perkara terbuka itu, publik dapat menilai apakah penyelidikan ini dilakukan secara benar, adil dan obyektif atau tidak," ungkap Yusril Ihza Mahendra menambahkan.