Kamis 10 Nov 2016 20:46 WIB

Nekat Culik Anak untuk Dijadikan Pengemis

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi penculikan anak.
Foto: jak-tv.com
Ilustrasi penculikan anak.

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Aparat kepolisian akhirnya menangkap pelaku penculikan anak-anak di Kabupaten/Kota Sukabumi. Dari pengakuan tersangka terungkap, para korban dijadikan pengemis.

Pelaku penculikan yang ditangkap yakni Asep Supyan (36 tahun) warga Kampung Rawa Gede, Desa Babakan Karet, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Ia ditangkap polisi berdasarkan laporan warga yang melihatnya bersama dengan satu anak yang diculiknya di Kampung Golebag II RT 03 RW 03, Desa Munjul, Kecamatan Cilaku, Cianjur.

"Laporan dari warga langsung ditindaklanjuti polisi dengan mendatangi lokasi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur, Kamis (10/11).

Upaya penangkapan tersebut dikoordinasikan dengan Polsek Cilaku Polres Cianjur. Rustam mengatakan, pada saat ditangkap tersangka tengah menggendong anak yang jadi korban penculikan yakni Rico Munandar (8) warga Kampung Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi. Korban diculik sejak 29 Oktober lalu dan sudah 12 hari hilang dari rumahnya.

Menurut Rustam, pelaku penculikan dan korbannya langsung dibawa ke Sukabumi pada Rabu malam. Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota.

Dari pengakuan pelaku, ungkap Rustam, dia sudah melakukan penculikan terhadap anak-anak sebanyak tiga kali. Rinciannya, sebanyak dua orang anak di Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Cireughas, Kabupaten Sukabumi serta dua anak di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dari enam korban tersebut, sebanyak lima di antaranya berhasil ditemukan warga dan satu korban atas nama Rico baru ditemukan bersama dengan tersangka. Rustam menerangkan, pelaku mengaku menculik para korban yang masih anak-anak untuk dijadikan pengemis. "Mereka diminta jadi pengemis dengan motif ekonomo. Jika tidak mau, korban dianiaya oleh tersangka," kata Rustam.

Tersangka, kata Rustam, dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana, pelaku diancam dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.

Sementara itu korban penculikan Rico mengatakan, ia dibawa pelaku dengan berjalan kaki ke Cianjur. Selama dalam penculikan ia seringkali mendapatkan penganiayan dari pelaku.

Rico mengatakan, selama dalam penculikan, dia tidur di rumah kosong atau gubuk. Sementara itu, pelaku juga jarang memberi makan korban.

Ibu kandung korban, Entin Kartini mengatakan, keluarga bersyukur Iko ditemukan dalam keadaan selamat. "Anak saya sudah hilang sekitar 12 hari," ujar dia.

Dikatakan Entin, anaknta tersebut terlihat mengalami luka lebam pada bagian pipinya. Diduga, lanjut dia, wajah anaknya dipukul oleh pelaku penculikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement