REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kontra terhadap kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memberikan hadiah Rp 50 juta bagi aparat yang menembak mati bandar narkoba.
"Salah satu contoh gubernur mau populer," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (10/11).
Tjahjo menduga Gubernur Sugianto ingin terkenal di mata masyarakat dengan cara menyatakan memberi hadiah berupa uang bagi petugas yang melumpuhkan bandar narkoba dengan cara ditembak. Tjahjo menyatakan tidak setuju dengan kebijakan itu karena seluruh aparat penegak hukum harus melayani dan mengambil tindakan tegas tanpa melanggar aturan.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, petugas menembak bandar narkoba memang bagus tetapi tidak sesuai hukum yang berlaku. Tjahjo mengingatkan kepada daerah tidak boleh mengintervensi kewenangan aparat dalam menegakkan hukum termasuk kasus peredaran narkoba. Menurut Tjahjo, Indonesia merupakan negara hukum memiliki aturan berbeda dengan kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang memerintahkan tembak mati bagi jaringan narkoba.
"Maksudnya baik tapi tidak tepat meniru Presiden Filipina," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menjanjikan hadiah Rp 50 juta bagi petugas yang menembak mati bandar narkoba dan Rp 25 juta jika menembak kaki pelaku. "Siapa (aparat) yang menembak akan saya kasih Rp50 juta kalau (bandar narkoba) meninggal," tutur Sugianto. Perihal kebijakan itu, Sugianto mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN), Polda Kalteng, dan Danrem TNI setempat.