Kamis 10 Nov 2016 11:49 WIB

KPK Sambut Pembebasan Antasari Azhar

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Foto: Antara/Lucky R
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memperoleh bebas bersyarat pada Kamis (10/11). Antasari pun bisa menghidup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang mulai hari ini.

Bebas bersyarat Antasari ini pun disambut baik oleh jajaran dari lembaga anti rasuah. Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya hendak bersilaturahmi dengan Antasari.

"Kami akan tetap bersilaturahim, jadi mudah-mudahan nanti saya dan beberapa struktural mungkin pengen menemui (Antasari) juga," ujar Agus di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).

Namun, Agus belum memastikan waktu tepatnya. Ia juga membuka kemungkinan mengundang Antasari ke KPK. "Bisa aja diundang, karena kita ingin silaturahim," ujar Agus.

Diketahui, bertepatan hari pahlawan 10 November hari ini, Antasari Azhar memperoleh pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembebasan bersyarat Antasari didapat setelah ia menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa tahanan yakni hampir delapan tahun dari hukuman vonis yang dijatuhkan 18 tahun kepadanya.

Antasari sendiri hampir 8 tahun menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement