Rabu 09 Nov 2016 18:52 WIB

Pengembang Membandel, Dintib Segera Robohkan Menara Ilegal

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pekerja melakukan perawatan menara Byte Transfer System (BTS) milik Tower Bersama di Jakarta, Senin (7\11
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja melakukan perawatan menara Byte Transfer System (BTS) milik Tower Bersama di Jakarta, Senin (7\11

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta Yogyakarta mengancam akan melakukan perobohan paksa terhadap sejumlah menara telekomunikasi seluler (tower) ilegal tak berizin di Kota Yogyakarta. Hal itu disebabkan, dua kali surat peringatan pembongkaran sudah dilayangkan namun pengembang menara-menara tersebut terus membandel. 

Dinas ketertiban sudah melayangkan surat peringatan ketiga, Rabu (9/11). Surat peringatan ketiga tersebut berlaku hingga sepekan ke depan. Jika tidak dirobohkan juga, Dintib akan melakukan perobohan paksa. "Ini untuk shock therapy, agar pengembang mematuhi aturan," ujar Kepala Dintib Kota Yogyakarta Nurwidihartana, Rabu (9/11). 

Diakuinya, Dintib baru memberikan surat peringatan pada pembangunan 8 menara ilegal di Kota Yogyakarta. Selebihnya, akan dilakukan secara bertahap tahun depan. Delapan menara seluler yang diutamakan akan dirobohkan tersebut berada di atas fasilitas umum baik trotoar maupun di taman kota. Pekan depan, Dintib akan melakukan rapat teknis untuk perobohan menara-menara tersebut. Tim kecil telah dibentuk terdiri atas  Dinas Ketertiban, Dina Perizinan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Permukiman, Sarana, dan Prasarana Wilayah (Kimprswil) Kota Yogyakarta.

Diakunya sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012, pembongkaran menara seluler yang terbukti ilegal dibebankan pada pemasang atau pengembang sendiri. Namun tampaknya pengembang tetap membandel sehingga Dintib mau tidak mau melakukan pembongkaran paksa. Padahal biaya untuk melakukan pembongkaran menara seluer tersebut mencapai Rp 5-10 juta setiap unitnya. Karenanya, Dintib mengajukan penambahan anggaran ke DPRD setempat sebanyak Rp 40 juta untuk pembongkaran paksa tersebut. 

Nurwidihartana mengakui, salah satu kendala dalam penanganan menara ilegal tersebut adalah ketersediaan dana. Hal itu disebabkan pihaknya tidak menganggarkan hal tersebut di tahun ini. Karenanya, penertiban menara seluler ilegal akan dilakukan bertahap.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko tidak mempersoalkan penambahan anggaran penertiban tahun depan. Hanya saja, pihaknya mempertanyakan apa yang akan dilakukan Dinas Ketertiban setelah surat peringatan ketiga itu selesai. Ia khawatir jika penertiban tertunda terus tidak ada jaminan menara ilegal bertambah lagi di tahun depan.

Pihaknya kata dia, juga sudah mendapatkan surat dari Pemda DIY yang berisi jawaban dari konsultasi Pemkot Yogyakarta ke Pemerintah Provinsi DIY soal menara telekomunikasi. Dalam surat tersebut, kata dia, lebih kurang berisi bahwa Pemkot Yogyakarta harus menertibkan menara sesuai aturan. "Selain itu Pemda DIY mengatakan jika menara yang dipasang bersamaan dengan fasilitas penerang jalan dan sebagainya itu tidak perlu IMB," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement