Rabu 09 Nov 2016 14:05 WIB

Indra Piliang Bicara Soal Fahri Hamzah dan Pasal Makar

 Tokoh Politik Fahri Hamzah
Foto: MGROL75
Tokoh Politik Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari apakah orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016 bisa dimasukkan dalam pasal makar. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.

Relawan yang mengaku dari Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), juga melaporkan Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri pada Rabu (9/11). Politikus Indra J Piliang mengomentari terkait jeratan hukum terhadap rekannya tersebut.

"Denger2 @Fahrihamzah makar, ya? Makar kok pake toa? Lain kali pakai kopiah lbh rapi, Bro. Biar dikirain lg tawaf di Istana Negara," kata Indra J Piliang di akun Twitter pribadinya, Rabu (9/11).

"Kalau megang toa ala @Fahrihamzah adlh tindakan makar, Bung Tomo layak dijadikan sbg Presiden scr Anumerta. Bung Tomo makarin NICA".

"Agak jauh dari benak saya melihat @Fahrihamzah seorg makaris. Ia seorg nasionalis yg ketempuhan saja nyantri di PKS".

"Dulu, sy dan @Fahrihamzah punya seorg Rektor di UI yg sangat humoris. Prof Sujudi. Tiap ia bicara, kami semua mangap, tertawa terbahak".

"Prof Sujudi, Rektor sy & @Fahrihamzah itu bertubuh pendek. 'Itu tanda otak dekat dg hati,' ucapnya, di dpn Prof Dr BJ Habibie".

"Istilah lain yg sy msh ingat dari Prof Sujudi, rektor sy & @Fahrihamzah itu: 'Kalau PAKAR sdh berkumpul, aPA2 dibikin suKAR'."

"Kali aja apa yg dituduhkan MAKAR thd @Fahrihamzah itu: 'MAu lihat ana kelaKAR? Ayooo, pegang toa di dpn Istana Negara'," tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement