Selasa 08 Nov 2016 21:41 WIB

Bahas Uang Kompensasi, Plt Gubernur DKI Sambangi TPST Bantargebang

Rep: Kabul Astuti/ Red: Israr Itah
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pekerja mengemas sampah-sampah plastik di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Pemprov DKI Jakarta Soni Sumarsono mengunjungi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (8/11). Kunjungan ini untuk mengetahui langsung permasalahan yang terjadi di TPST Bantargebang setelah pemberlakuakn swakelola sehingga dapat menentukan kebijakan yang tepat.

Kedatangan Soni diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkot Bekasi. Selain bersilaturahim dengan pemerintah daerah mitra Ibu Kota, Soni menyatakan, maksud kunjungannya untuk berdialog dengan warga yang berada di sekitar TPST Bantargebang. 

Plt Gubernur DKI Jakarta ini sempat berkeliling mengunjungi areal pembuangan sampah TPST Bantargebang. Ia berdialog dengan warga yang ada di sekitar TPST Bantargebang, serta memberikan penjelasan kepada warga bahwa uang bau yang sempat tertunda akan segera diberikan. 

Rencananya, pemberian dana kompensasi yang sempat tertunda selama dua periode sejak Juli 2016 bisa diterima oleh warga pekan ini.

"Kami memberikan penjelasan bahwa harapan yang ditunggu sudah siap. Mudah-mudahan administrasi minggu ini selesai dan akan kami realisasikan dua minggu lagi," ujar Soni Sumarsono saat meninjau lokasi TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Selasa (8/11).

Soni menyatakan, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan uang kompensasi atau uang bau kepada 18 ribu warga Kota Bekasi yang berada di sekitar TPST Bantargebang. Tahun depan, uang kompensasi akan naik 100 persen dari Rp 300 ribu menjadi Rp 600 ribu per tiga bulan. Kenaikan itu sesuai addendum kedua perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi. 

Sesuai addendum kedua tersebut disepakati bahwa uang kompensasi dinaikkan dari semula sebesar Rp 70 miliar menjadi Rp 143 miliar. Sementara, untuk tahun ini total hibah yang diterima oleh Pemkot Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 186 miliar. Hibah tersebut terdiri dari uang kompensasi senilai Rp 35 miliar, ditambah perbaikan infrastruktur TPST Bantargebang.

Soni menyampaikan kepada Pemkot Bekasi bahwa dana hibah sebesar Rp 143 miliar ini akan segera cair. Menurut dia, APBD Perubahan 2016 DKI Jakarta sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tahun depan uang kompensasi ini naik menjadi Rp 143 miliar. Semua permintaan Pak Wali Kota kami penuhi semuanya. Itu untuk diberikan kepada 18 ribu warga sekitar TPST Bantargebang," kata Soni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement