REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim menyepakati dan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda), Senin (7/11) malam. Keduanya yakni, Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik.
Kedua Perda tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jatim Soekarwo serta Ketua DPRD Jatim, Halim Iskandar dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pukul 19.00-21.00 WIB di Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Senin malam. Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim mengatakan, salah satu muatan penting dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 adanya ketentuan mengenai pembentukan Komisi Pelayanan Publik (KPP) sebagai lembaga pengawas eksternal penyelenggaraan pelayanan publik yang dalam pelaksanaan tupoksinya bersifat independen, bebas dari pengaruh apapun.
KPP didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara pelayanan publik di Jatim agar benar-benar objektif. Penyelenggara pelayanan publik tidak hanya diawasi pengawas intern yakni atasan langsung dan pengawas fungsional daerah, tetapi juga oleh pengawas eksternal yang independen.
“Namun, dalam perjalanannya, KPP memiliki persamaan tugas dan fungsi serta wilayah kerja dengan Perwakilan Ombudsman RI di Jatim yang merupakan lembaga vertikal. Dengan begitu, keberadaan KPP sudah tidak efektif lagi. Jadi perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Nomor 8 Tahun 2011 yang menjadi dasar pembentukan KPP. Kami menyepakati Perda ini untuk menghapus dasar hukum pembentukan KPP itu,” katanya melalui siaran pers, Selasa (8/11) pagi.
Selain mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publlik yang murah, mudah, dan transparan, lanjut Pakde Karwo, Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada warga negaranya dari segala gangguan. Namun hal itu tak akan berjalan mudah di era globalisasi yang rawan terjadi kejahatan, seperti peredaran gelap narkoba.
Karena itu, Pemprov dan DPRD Jatim menetapkan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. “Kami harap Perda ini benar-benar dapat dilaksanakan dan memberikan andil dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di Jatim,” ujar Pakde Karwo.
Menurut Pakde Karwo, berbeda dengan kasus KPP dan Ombudsman, dukungan Pemda tetap diperlukan dalam penanggulangan narkoba. Meskipun upaya pemberantasan, pencegahan, dan penanggulangan narkoba bukan merupakan kewenangan Pemda karena sudah ada lembaga vertikal di daerah yang melaksanakan tupoksi tersebut.
Hal itu didukung ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkotika, yang menegaskan Gubernur dapat melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika di Provinsi dan Kabupaten/Kota di wilayahnya, antara lain dengan menyusun Perda tentang Narkotika.