Selasa 08 Nov 2016 20:32 WIB

Kabareskrim Polri Buka Kemungkinan Gelar Perkara Terbatas

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Ari Dono Sukmanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, gelar perkara terhadap penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan terbuka terbatas. Dengan kata lain, gelar perkara tidak benar-benar dilakukan secara terbuka.

Hal ini juga, kata Ari, agar gelar perkara terbuka tidak menyalahi ketentuan perundangan. "Memang kan aturannya tegasnya hanya internal, nah terbukanya mungkin saja kita mengundang pihak-pihak. Biasanya ada terbuka pihak-pihak itu gelar khusus," kata Ari di Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Namun demikian, Ari mengatakan, pihaknya masih membahas proses gelar perkara sebagaimana dimintakan agar berjalan transparan. Sehingga, ia belum dapat memastikan secara teknis proses gelar perkara tersebut. "Terbukanya seperti apa masih kita rumuskan. Karena ini masih kegiatan penyelidikan, bagaimana formulasinya, bentuknya seperti apa, mekanisme seperti apa, masih kita rumuskan," ujar Ari Dono.

Sementara terkait sejumlah saksi yang dimintai keterangan Bareskrim Polri pada hari ini, Ari mengatakan, hal itu bagian dari pemeriksaan tambahan. "Mungkin sifatnya tambahan ya. Karena pada prinsipnya berapa pun jumlah laporan, kalau satu objeknya tetap nilainya satu. Tapi kali masih ada tambahan, ya mungkin ada tambahan-tambahan lagi," kata Ari Doni.

Diketahui hari ini sejumlah pelapor dimintai keterangan Bareskrim Polri atas laporan pengaduan kepada Ahok. Mereka di antaranya pelapor dari Angkatan Muda Muhammadiyah, Forum Anti Penistaan Agama, dan Irene Handono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement