Selasa 08 Nov 2016 19:09 WIB

Warga Hong Kong Selundupkan Burung Langka Tertangkap di Bandara

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Andi Nur Aminah
Burung Kakatua
Foto: Palbes.com
Burung Kakatua

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang warga Hongkong, Wong King Ful Oi tertangkap saat hendak menyelundupkan puluhan jenis burung melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Setidaknya ada 34 ekor burung dari berbagai jenis yang akan ia bawa ke luar negeri. Adapun dua di antaranya merupakan hewan langka, yakni kakatua govini dan luntur jawa.

Komandan Lanud (Danlanud) Adisutjipto Yogyakarta, Marsma TNI Novyan Samyoga menuturkan, Wong membawa burung-burung tersebut dalam koper besar tanpa disertai berkas-berkas legal. "Maka itu, sekarang yang bersangkutan kami amankan, termasuk barang bukti juga,” ujarnya, Selasa (8/11).

Novyan mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Wong akan untuk dilakukan oleh Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta dan kepolisian. Adapun proses identifikasi jenis burung diserahkan pada balai karantina. Sementara jika ditemukan pelanggaran kekarantinaan akan diserahkan ke penyidik PPNS di lingkup balai karantina.

Novyan mengemukakan, penyelundupan tersebut terungkap saat petugas bandara mendapati koper hitam berukuran sangat besar milik penumpang pesawat Silk Air MI 151. Kecurigaan tersebut muncul saat koper tengah menjalani pemeriksaan x-ray sekitar pukul 06.30. Karena pesawat rencananya lepas landas pada pukul 10.15 menuju Singapura.

Saat dicek, petugas dibuat terkaget-kaget dengan isi koper. Antara lain puluhan burung yang dimasukkan dalam kotak khusus beralumunium foil. Sementara burung berukuran besar seperti kakatua dimasukkan dalam botol. Selain kakatua govini dan luntur jawa, jenis burung lain yang diselundupkan Wong adalah srindit, penthet albino, kutilang mas, pleci, rio-rio, decu, dan colibri.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, Wong pun segera diamankan ke Kantor Balai Karantina Pertanian Jogjakarta. Wisnu meyakini bahwa Wong telah melakukan penyelundupan secara terencana. Sebab pria tersebut sama sekali tidak memiliki berkas pengiriman hewan. Ditambah lagi caranya mengirimkan burung-burung tersebut sangat tidak wajar.

"Sampai saat ini kami belum menemukan surat-surat izin pengiriman. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli burung-burung itu di Yogyakarta untuk dibawa ke Hongkong lewat Singapura,” kata Wisnu.

Adapun prosedur pengiriman satwa harus dilengkapi surat izin dari balai karantina. Sementara itu Kasubdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan BKSDA untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran penyelundupan hewan yang dilindungi. “Sementara ini dokumen keimigrasikan pelaku sudah kami sita,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement