Selasa 08 Nov 2016 18:39 WIB

Ahli dari Ahok: Pendapat MUI Belum Bisa Jadi Rujukan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Damanhuri Zuhri
Video Ahok
Foto: Youtube
Video Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli yang dihadirkan dari pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Hamka Haq selesai dimintai keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penyelidikan dugaan penistaan agama terhadap Surah Al Maidah ayat 51.

Anggota DPR RI yang mengaku sebagai dewan penasehat MUI itu mengungkap, penyidik memintai keterangannya terkait pernyataan pendapat yang dikeluarkan MUI berkaitan dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Menurut Hamka, pihaknya memberi keterangan lanjutan dari pemeriksaan Senin (7/11) kemarin, terkait perbedaan antara pernyataan pendapat dan fatwa MUI dan kapan dua hal tersebut dikeluarkan MUI.

"Saya jawab biasanya kelazimannya, kalau ada pernyataan pendapat atau fatwa menyangkut persoalan yang diduga ada kaitannya dengan perselisihan, sebaiknya pihak-pihak yang berselisih itu dipanggil dan dikonfirmasi," ujar Hamka di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).

Hal itu menurut Hamka, sesuai dengan penjelasan Alquran Surat Al Hujurat ayat 6 yang menyerukan konsep pengecekan, penelitian atau kroscek terhadap suatu persoalan. Namun, menurutnya, MUI dalam mengeluarkan pernyataan pendapat tersebut tidak melakukan demikian.

Hamka justru menyayangkan MUI hanya mempertimbangkan berdasarkan pihak pelapor. "Caranya panggil semua orang, yang diduga terlibat di situ, dan ternyata surat pernyataan pendapat MUI itu hanya dilakukan secara sepihak berdasarkan pelapor, tidak diundang terlapor," ujar Hamka menjelaskan.

Kepada penyidik, anggota Komisi VIII DPR ini pun kembali mengungkapkan penilaiannya, tidak ada unsur penistaan agama oleh Ahok. Hal ini dengan melihat secara keseluruhan konteks saat pernyataan itu dikeluarkan Ahok pada saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

"Ini kan dalam rangka sosialisasi budi daya perikanan. Andai kata Ahok datang ke sana untuk program penyiaran agama, nah itu berarti sengaja," kata dia menjelaskan.

Selain itu, Hamka menilai pernyataan pendapat MUI juga tidak bisa dijadikan rujukan atau pertimbangan bagi kepolisian untuk kasus dugaan penistaan tersebut. Berbeda dengan fatwa yang sifatnya mengikat untuk masyarakat dan Pemerintah.

"Kalau pernyataan pendapat, baru merupakan pertimbangan untuk penindakan lebih lanjut, belum bisa jadi rujukan hukum karena belum fatwa," ujarnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement