Senin 07 Nov 2016 19:45 WIB

Korupsi Saat Jadi Sekda, Mantan Bupati Toba Samosir Dihukum

Rep: Issha Harruma/ Red: Israr Itah
Liberty Pasaribu
Foto: Facebook
Liberty Pasaribu

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Mantan Bupati Toba Samosir Liberty Pasaribu dihukum satu tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pemakaian uang kas sebesar Rp 3 miliar pada 2006 silam.

Persidangan dengan agenda vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/11). Majelis hakim yang diketuai Didik S Handono menyatakan Liberty terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan kewajiban membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dipenuhi, maka akan  diganti dengan satu bulan kurungan. 

"Terdakwa Liberty Pasaribu terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," kata Didik.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya selaku Sekretaris Daerah Pemkab Toba Samosir (Tobasa) saat itu. Liberty bersama pejabat lainnya memberikan persetujuan peminjaman modal yang diminta Bupati Tobasa Monang Sitorus tanpa persetujuan DPRD Toba Samosir.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JS Malau.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dibanding tuntutan yang disampaikan JPU. Sebelumnya, JPU JS Malau meminta majelis hakim untuk menghukum Liberty dengan hukuman satu tahun lima bulan penjara. JPU juga menuntut agar Liberty diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Liberty didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait peminjaman dana APBD Tobasa pada tahun anggaran 2006 sebesar Rp 3 Miliar. Saat tindak pidana korupsi terjadi, Liberty menjabat Sekda Tobasa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

Dia menyetujui pencairan pinjaman uang dari rekening kas daerah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.

Dalam perkara ini, tiga orang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Ketiganya, yakni man­tan Bupati Tobasa Monang Si­torus, mantan Kepala Bagian Ke­uangan Setdakab Tobasa Ar­nold Simanjuntak, dan mantan Pe­me­gang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Ketiganya dijatuhi hukuman satu hingga tiga tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement