Senin 07 Nov 2016 18:39 WIB

Ahok Disuguhkan 22 Pertanyaan, Ini Hasilnya

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkaitan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terhadap Surah al-Maidah ayat 51. Selama kurang lebih sembilan jam penyidik mencecar Ahok terkait pernyataannya saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Analisis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, ada 22 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada pemeriksaan kedua Ahok pada hari ini. Sehingga jika digabungkan dari pemeriksaan sebelumnya, total ada 40 pertanyaan penyidik kepada Ahok.

"Ada beberapa kata yang memang terucap di situ, lalu disunting seseorang dan dijadikan viral, yang terakhir seolah-seolah terjadi penistaan agama, dan menjadi masalah bagi umat Islam, jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap dan komprehensif," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Menurut Rikwanto, penyidik hari ini juga menuntaskan pemeriksaan kepada Ahok sebagai saksi dalam kasus ini. "Sementara ini selesai sudah buat Pak Ahok, kemungkinan tidak lagi diperiksa Pak Ahok sampai gelar perkara," ujar Rikwanto.

Selanjutnya, pihaknya dalam pekan ini akan fokus memeriksa sejumlah saksi lain yang belum diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Rikwanto menuturkan, hingga saat ini penyidik sudah memeriksa hampir 25 orang saksi yang terdiri dari saksi pihak pelapor, terlapor, dan ahli.

"Minggu ini ada delapan orang lagi, termasuk saksi pelapor yang akan diperiksa. Nanti setelah itu selesai, dan dikumpulkan, insya Allah minggu depan akan gelar perkara," katanya.

Selain itu, Rikwanto mengungkapkan, Bareskrim juga akan memanggil pengunggah cuplikan video pernyataan Ahok, Buni Yani, pada Kamis (10/11) mendatang. Buni Yani akan dimintai keterangan, sebagai saksi berkaitan dengan cuplikan video yang diunggahnya ke media sosial.

Adapun, selain memanggil Ahok, pada hari ini Bareskrim juga memintai keterangan empat saksi lain, salah satunya Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin. "Hari ini dimintai keterangan juga dari MUI, Kemenag, Imam besar Masjid Istiqlal. Semua diperiksa di Bareskrim di kantor KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), kecuali yang MUI ya," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto.

Menurutnya, pemeriksaan sejumlah saksi dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan saksi, sehingga gelar perkara bisa segera dilaksanakan pekan depan. Dengan begitu, target penyelesaian penyelidikan kasus dalam dua minggu seperti perintah Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa terealisasi. "Mudah-mudahan, optimistis bisa, mohon doanya," ujar Rianto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement