Senin 07 Nov 2016 16:23 WIB

Bareskrim Bantah Sebut Buni Yani Berpotensi Tersangka

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kedua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani (kedua kiri) memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto membantah pihaknya telah menetapkan proses hukum kepada pengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al Maidah ayat 51, Buni Yani.

Hal ini menyusul, beredarnya isu yang menyebutkan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan penistaan agama tersebut. "Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta, apa yang kita lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau maksudnya apa," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11) pagi.

Karenanya, Ari mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Buni Yani berkaitan dengan video yang diunggah tersebut. Hal ini terkait Buni Yani yang diduga penyebar cuplikan video pertama melalui akun facebook, dan dijadikan barang bukti masyarakat yang melaporkan Ahok.

Memang belakangan, pengakuan Buni di salah satu stasiun TV swasta mengatakan ada kesalahan dalam mentranskip kata-kata Ahok dalam tayangan ulang video tersebut.

"Pasti kita akan meminta keterangan (Buni Yani), standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro. Kita periksa, secara digital forensik. Pemenggalan disitu kenapa dia penggal, kemudian ada ga penghilangan dan penambahan kata disana," kata dia.

Adapun hari ini penyidik Bareskrim Polri memeriksa pihak terlapor yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Rupatama, Mabes Polri. Kedatangan Ahok ke Bareskrim ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai keterangan pada 28 Oktober 2016 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement