REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Harardian, menyayangkan pernyataan Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli tentang berpotensinya Buni Yani sebagai calon tersangka. Menurut Aldwin, tindakan Boy Rafli adalah tindakan menyimpulkan sendiri, dan itu dinilai mendahului proses penyidikan.
Menurutnya, pernyataan tersebut jelas terkesan mengintervensi proses penyidikan. Aldwin menjelaskan, pihak Buni Yani tidak pernah menerima surat dari pihak kepolisian menyangkut laporan tentang Buni Yani.
“Kami meminta Boy Rafli untuk mencabut (pernyataan) itu,” ujarnya saat jumpa pers di Wisma Kodel, Senin (7/11).
Dia juga menyayangkan pernyataan Boy Rafli yang menuduh Buni Yani mengundang kemarahan publik. Menurutnya, pernyataan Boy Rafli karena pernyataan itu disampaikan selepas unjuk rasa pada 4 November 2016 lalu.
"Saya menantang Boy Rafli, untuk mengatakan Ahok berpotensi sebagai tersangka, kok tiba-tiba ke Buni Yani? Yang membuat kemarahan publik siapa?" jelas Aldwin.