REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyatakan Buni Yani, penggunggah pertama rekaman video dugaan penistaan agama oleh Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu pasti akan diperiksa.
"Pasti, akan diminta keterangan. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro," kata Ari di Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11).
Terkait potensi tersangka terhadap Buni Yani, Komjen Ari belum bisa memastikannya. "Saya tidak mengatakan demikian. Itu opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kami lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipotong kata-katanya atau apa," tuturnya.
Dalam sebuah program talkshow yang disiarkan satu stasiun televisi swasta, pengunggah pertama rekaman video Basuki Tjahaja Purnama di hadapan warga Kepulauan Seribu itu mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok dalam video hasil tayang ulangnya. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai".
Ahok pribadi telah memohon maaf kepada umat Islam soal perkataannya yang menyebut-nyebut Surat Al Maidah ayat 51 di hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Ia mengakui ucapannya terkait Surat Al Maidah ayat 51 menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam. Bahkan, Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Sementara itu, Ahok sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11) sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
Ahok yang memakai batik berwarna coklat lengan panjang datang pada pukul 08.15 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova B 1330 EOM. Namun, Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke dalam Gedung Rupatama Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut merupakan pemeriksaan untuk kedua kalinya sebagai terlapor. Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok.
Di antara 22 saksi tersebut, setidaknya ada 10 orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.