REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menanggapi sejumlah pihak yang mempertanyakan rencana gelar perkara terbuka kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah ayat 51. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memutuskan akan gelar perkara ke publik kasus tersebut, sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto meminta semua pihak menyikapi rencana gelar perkara terbuka tersebut secara jernih. Menurutnya, gelar perkara terbuka dilakukan semata-mata memperlihatkan ke publik bahwa Polri selama ini transparan, independen dan tidak diintervensi pihak mana pun. Terlebih, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik.
"Seperti disampaikan Pak Kapolri bisa dipublish akan kita sampaikan terbuka, bahwa selama ini tudingan tidak independen dan tidak transparan tidak benar," ujar Agus di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Adapun secara teknis gelar perkata terbuka itu akan ditentukan jelang pelaksanaan gelar perkara atau setelah pemeriksaaan dinilai cukup. Nantinya, pihak yang hadir juga bukan hanya dari kepolisian, tetapi juga sejumlah pakar, sehingga diharapkan transparan kepada publik.
"Kita buka gelar perkara terbuka, tolong disikapi secara jernih. Apa pun hasilnya, kejernihan itu harus kita miliki. Jadi tidak ada lagi persepsi dan su'udzdzon," katanya menerangkan.
Adapun hari ini, penyidik Bareskrim Polri memeriksa pihak terlapor yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kedatangan Ahok ke Bareskrim ini merupakan kedua kalinya setelah ia dimintai keterangan pada 28 Oktober 2016 lalu. Menurut Agus, total jumlah pihak yang sudah diperiksa Bareskrim Polri yakni 25 orang.
"Diantaranya 13 terdiri dari pelapor, ada masyarakat yang hadir saat itu, ada juga saksi-saksi lain yang kita anggap perlu. Untuk ahli sudah 12, ada ahli agama, ahli tafsir, ahli bahasa dan ahli hukum pidana, termasuk Ketua MUI kita mintai keterangan hari ini," kata Agus menjelaskan.