Jumat 04 Nov 2016 19:34 WIB

Polri Janji Percepat Proses Hukum Kasus Ahok

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Winda Destiana Putri
Umat muslim melakukan aksi demonstrasi didepan istana negara, Jakarta, Jumat (4/11).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Umat muslim melakukan aksi demonstrasi didepan istana negara, Jakarta, Jumat (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri berjanji pada demonstran untuk mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kepala Divisi Humas Mabes Polri Boy Rafly Amar mengatakan, proses pengambilan keterangan saksi ahli akan dipercepat.

Adapun Ahok, menurut dia, akan segera diperiksa pada Senin (7/11). "Kemudian proses gelar perkaranya paling tidak akhir pekan depan sudah bisa dilaksanakan," ujar Boy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (4/11). Ia baru saja mengikuti pertemuan antara perwakilan demonstran dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Boy menyebut, dalam proses gelar perkara nanti, perwakilan ulama akan dilibatkan untuk melihat langsung mekanisme hukum tersebut. Selain itu, para saksi ahli yang sudah memberikan kesaksian juga akan dihadirkan dalam gelar perkara.

Ia mempersilakan publik ikut melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum dalam kasus dugaan penistaan agama tersebut. "DPR juga siap melakukan pengawalan terhadap kasus ini dan meminta penjelasan secepatnya pada penyidik Polri," kata Boy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement