Selasa 01 Nov 2016 20:51 WIB

Pemprov Temukan Sejumlah Titik RDTR Kota Bandung Berubah Fungsi

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Pemandangan Kota Bandung dilihat dari atas Kawasan Bandung Utara (KBU), Selasa (12/5). (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menemukan titik rencana detail tata ruang (RDTR) Kota Bandung yang berubah dari kesepakatan awal dengan pemprov. Sebelumnya, pemprov mendapati tiga titik berubah peruntukannya.

Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat yang juga Ketua Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu (PHLT) Anang Sudarna mengatakan ada empat titik baru yang berubah zonasinya. Sehingga, total temuan sementara adalah tujuh titik.

"Pada saat tanggal 27 Oktober lalu kita baru mengetahui ada tiga titik antara lain cipaku, kemudian di dago (dago resort). Ternyata, setelah diteliti lebih jauh, dalam waktu dua hari kita amati, teknis BKPRD menengarai ada tujuh lokasi," kata Anang kepada wartawan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (1/11).

Temuan ini merupakan langkah lanjut setelah rapat sebelumnya dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar terkait masalah KBU. Di mana, dibentuk tim pencari fakta atas dugaan pelanggaran perubahan RDTR oleh Pemkot Bandung.

Perubahan ini dijelaskan Anang bahwa ada lokasi yang seharusnya zona hijau atau diperuntukan sebagai kawasan lindung menjadi zona kuning atau perumahan. Sementara, ada pula yang seharusnya kawasan perumahan tapi berubah ke zona merah menjadi kawasan komersial.

Luas RDTR yang berubah zonasinya yang telah ditemukan sementara seluas 13,72 hektare. Luas tersebut terbagi ke tujuh titik, yaitu di antaranya wilayah Ledeng, Ciumbuleuit, Cigadung, dan Dago.

Hal ini dikatakan Anang jelas melanggar dengan kesepakatan substantif yang telah disepakati bersama gubernur. Ini disebutnya juga melanggar aturan dalam perundang-undangan. 

Untuk memperdalam temuan ini, bersama timnya, ia akan menyurvei langsung ke lapangan untuk memastikan. Serta memanggil pemerintah daerah terkait untuk mendapatkan penjelasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement