REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi Republik Indonesia membantah bila ada informasi yang menyebut kepolisian menunda kasus hukum Ahok terkait video dugaan penghinaan Alquran di Kepulauan Seribu, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar menegaskan kepolisian sebenarnya tidak pernah memikirkan menjadikan Perkap itu sebagai dasar hukum, terkait informasi penundaan itu.
"Kita di dalam belum memikirkan penundaan dan gunakan Perkap itu, itu yang memancing wartawan," jelas Boy, dalam salah satu diskusi Membedah Kasus Ahok, Apakah Penistaan Agama di Hotel Ambhara, Jakarta Senin (1/11).
Dengan adanya informasi tersebut, menurut dia, akhirnya kepolisian mencari lagi Perkap tersebut. Namun Boy menegaskan dalam kasus dugaan penghinaan agama dari video Almaidah ayat 51 ini belum ada yang dikait-kaitkan dengan Perkap pada waktu Kapolri Pak Badrodin Haiti.
Boy pun berharap apapun proses hukum yang berjalan, ini bagian dari penegakan hukum, jadi penyelesaian secara hukum adalah penyelesaian terbaik. Ia meminta publik menyerahkan kepada penyidik yang akan memeriksa para saksi dan terlapor, "kita mohon bisa diberikan waktu untuk sampai gelar perkara," kata Boy menjelaskan.