Selasa 01 Nov 2016 11:13 WIB

Penyelidikan Ahok, Tunggu Hasil Gelar Perkara

Rep: mabruroh/ Red: Damanhuri Zuhri
 Boy Rafli Amar
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan belum dapat memberikan informasi apakah akan dilakukan pemeriksaan kembali pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Namun akan menunggu terlebih dahulu hasil gelar perkara penyidik dan saksi ahli.  

"Nanti setelah gelar perkara, penyidik akan menentukan kembali apakah perlu ada pemanggilan-pemanggilan yang lain, jadi hasil pemeriksaan itu pada dasarnya akan dievalusi saat gelar perkara," ungkap Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).

Boy melanjutkan setelah gelar perkara, akan diambil kesimpulan sementara oleh penyidk perihal kasus Almaidah 51. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan tambahan bila memang masih ada yang harus dimintai keterang ulang. "Nanti dari hasil gelar perkara akan diambil kesimpulan sementara, apakah perlu dilakukan pemeriksaan tambahan untuk mentukan posisi perkara ini," ujar Boy.

Tetapi yang jelas, lanjutnya, penyidik saat ini fokus untuk mendapatkan keterangan para saksi ahli yang sebagian telah memberikan keterangan bahwa didasarkan tentunya kepada keahlian masing-masing. Seperti apakah benar ada dugaan penistaan agama dengan meminta penjelasan dari ahli bahasa yang bisa menjelaskan satu per satu ucapan yang disampaikan Ahok dalam video tekaman tersebut.

"Kemudian berkaitan dengan ahli agama, beliau yang ahli dalam Tafsir Alquran dan juga diambil tidak hanya dari sumber saja. Jadi ada beberapa ahli yang diambil keterangannya sesuai dengan permintaan penyidik," ujar dia.

Selanjutnya, ungkap Boy, minta keterangan ahli pidana untuk mengetahui apakah yang dilakukan Ahok termasuk dalam hukum pidana atau tidak. Itu akan berkaitan dengan membuktikan apakah di dalam terjadinya peristiwa itu disertai dengan adanya unsur, niat, untuk melakukan kejahatan.

"Jadi itu juga salah satu ditanyakan ke ahli hukum pidana. Kita hukumnya tahu, paham. Tapi kita butuh pendapat ahli untuk menentukan apakah yang dilakukan Pak Ahok ini dilandaskan oleh suatu niat untuk melecehkan, menista, atau melakukan penodaan, itu yang harus dibuktikan," paparnya menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement