Senin 31 Oct 2016 18:14 WIB

Kasus Penistaan Agama tak Bisa Diselesaikan Secara Politik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti politik LIPI Prof Dr Siti Zuhro
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti politik LIPI Prof Dr Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro mengatakan kasus dugaan pernistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa diselesaikan secara politik. Kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Zuhro menanggapi kunjungan Presiden Joko Widodo ke kediaman Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subiantio di Desa Bojong Koneng, Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (31/10). Kunjungan tersebut memunculkan spekulasi karena dilakukan disaat reaksi terhadap kasus penistaan agama semakin memanas.

"Penistaan agama tidak bisa diselesaikan cara politik, harus secara hukum baik di negara maju maupun berkembang sama," ujarnya kepada Republika.co.id, Senin (31/10).

Menurutnya jika tidak bisa diproses secara hukum maka khawatir masyarakat akan menggunakan caranya sendiri. Hal ini tidak boleh dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Zuhro memuji pertemua kedua tokoh tersebut yang sempat menjadi rival pada Pilpres 2014 lalu. Pertemuan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan.

"Prabowo luar biasa, dia menunjukkan lepas kekalahan di Pilpres, sekarang di parani. Jokowi bagus hambel tapi apakah itu efektif menyelesaikan masalah besar dengan cara seperti ini?," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement