Ahad 30 Oct 2016 19:41 WIB

Masinton: Laporan Awal Dana Kampanye Ahok-Djarot sudah Sesuai Aturan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Budi Raharjo
Sejumlah relawan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan topeng ketiga paslon pada aksi kampanye damai di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (28/10).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah relawan ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan topeng ketiga paslon pada aksi kampanye damai di Kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Jumat (28/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Masinton Pasaribu, menegaskan apa yang dilaporkan tim pemenangan terkait Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sudah sesuai dengan aturan Undang-Undang Pilkada dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bantahannya ini terkait pernyataan Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi yang mencurigai adanya kejanggalan LADK Ahok-Djarot, karena tidak menyertakan laporan penggalangan dana Teman Ahok.

"Kalau dana yang digalang oleh teman Ahok itu di luar tahapan kampanye. Dan itu di luar aktivitas tim pemenangan. Jadi yang kami laporkan itu resmi dari tim pemenangan yang dibentuk setelah pendaftaran calon bersama pendaftaran tim pemenangan ke KPUD DKI Jakarta," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (30/10).

Jadi di luar itu, menurutnya timses resmi tidak mengetahui apa aktivitas komunitas Teman Ahok tersebut, atau komunitas lain pendukung Ahok-Djarot. Ia mengatakan tim pemenangan resmi juga tidak bisa mengarahkan agar mereka (Teman Ahok) melapor penggalangan dana. "Karena yang menjadi aktivitas penggalangan dana di luar masa kampanye kan bisa dilakukan siapa saja, mau komunitas dan organisasi manapun itu menjadi tanggung jawab mereka masing-masing," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan, KPU mengatur aktivitas penggalangan dana untuk kampanye dilaporkan pada saat masuk masa kampanye. Sedangkan kalau sebelumnya tim tidak tahu bila ada kelompok yang ikut menggalang dana. "Itu diluar akses tim pemenangan yang terdaftar di KPUD DKI," terangnya.

Dan kalaupun nanti Teman Ahok menggalang dana pada saat masa kampanye, ia menegaskan aktivitas itu harus sepetahuan tim pemenangan kampanye resmi yang terdaftar di KPUD DKI. Aktivitas itu harus dalam koordinasi dengan tim pemenangan, tidak boleh dilakukan sendiri.

Kalau dilakukan sekarang tentu itu, tegasnya sudah harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Pilkada dan peraturan KPU. Jadi semua tahapan harus diketahui tim pemenangan, mana yang boleh dan mana yang tidak. "Kemudian tim pemenangan akan memberikan panduan mana yang boleh dan mana yang tidak sesuai UU dan peraturan KPU. Jadi tidak boleh jalan sendiri-sendiri," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement