Jumat 28 Oct 2016 16:19 WIB

Jumlah Masjid di DKI Menurun, Ini Kata DPRD

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ilham
Masjid di Jakarta (ilustrasi)
Foto: republik.co.id/agung sasongko
Masjid di Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembangunan rumah ibadah umat Islam di DKI Jakarta mengalami penurunan. Sementara, rumah ibadah agama lainnya, seperti Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha terus tumbuh.

Anggota DPRD DKI Komisi D DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Abdul Ghoni mengatakan, alasan mengapa jumlah masjid di Ibu Kota cenderung menurun karena lahan untuk pembangunan sudah tidak ada. "Memang lahan kita sekarang sudah agak sulit ya untuk membangun rumah-rumah ibadah," ujar Abdul, saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/10).

Data terakhir yang dihimpun Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, jumlah masjid di seluruh wilayah Ibu Kota pada saat ini tercatat sebanyak 3.047 unit. Angka tersebut tidak pernah berubah sejak 2011. Kendati demikian, ada penurunan jumlah masjid yang cukup signifikan di kota ini jika dibandingkan dengan data yang terekam pada 2010, yakni sebanyak 3.148 unit.

Sementara, jumlah gereja Kristen di seluruh wilayah Jakarta pada 2014 sebanyak 1.098 unit. Angka tersebut mengalami peningkatan dari 902 unit pada 2011. Sementara, jumlah gereja Katolik di Ibu Kota tidak mengalami perubahan sejak 2010 sampai 2014, yaitu hanya 45 unit.

Berikutnya, jumlah pura/kuil di Jakarta pada 2014 sebanyak 27 unit, mengalami peningkatan dari 21 unit pada 2010. Sementara, jumlah vihara di Ibu Kota pada 2014 tercatat 292 unit, mengalami kenaikan dibandingkan enam tahun lalu yang berjumlah 248 unit.

Abdul mengatakan, lahan kosong yang ada lebih banyak dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pencakar langit, apartemen, dan bangunan lainnya. Abdul  juga memaparkan tiga dari lima wilayah Jakarta yang memiliki jumlah penduduk terbanyak.

"Jakarta Timur hampir dua juta (jiwa), Jakarta Selatan 1,8 juta (jiwa), Jakarta Timur  1,9 juta (jiwa). Saya lihat dari statistik masyarakatnya di lima wilayah (DKI Jakarta) terutama yang tadi saya sebutkan tadi, tiga wilayah itulah yang paling padat penduduknya gitu. jadi penurunannya (rumah ibadah) karena lahannya sudah tidak ada," katanya.

Abdul mengatakan, sebenarnya pendirian rumah ibadah tidaklah sulit. Asal, surat-surat pendiriannya sudah dilengkapi semua. "Misalnya, mau bangun masjid atau gereja, dilengkapi dulu apakah tanahnya itu wakaf, apakah sudah bersertifikat. Ya persyaratan izin bangun itu kan harus bersertifikat," katanya.

Menurut dia, semestinya dari setiap kelurahan di wilayah DKI Jakarta harus memiliki sekitar lima sampai enam masjid. "Tergantung lihat jumlah wilayahnya dan padat penduduknya gitu. Nah ini harusnya jadi pemikiran juga bagi kandidat paslon yang akan maju di Pilkada 2017," kata Abdul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement