Jumat 28 Oct 2016 16:12 WIB

JK Nilai Salinan Dokumen TPF Bisa Digunakan Asal...

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla
Foto: MGROL75
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemerintah dapat menggunakan salinan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) jika dokumen asli belum juga ditemukan. Kendati demikian, dokumen salinan tersebut perlu dicocokkan keaslian substansinya melalui para mantan anggota TPF.

JK meyakini, mantan anggota TPF masih memiliki dokumen hasil investigasi kasus Munir tersebut. "Kita mendengar klarifikasi SBY walaupun menjadi tanda tanya di mana aslinya, tapi salinannya saya kira sama dengan aslinya. Kalau perlu dicocokkan dengan siapa anggota tim waktu itu kan bisa baca apakah cocok atau tidak, mungkin mereka masih pegang juga. Itu mudah sih, dicocokkan dengan yang membuatnya pada waktu itu, kan masih hidup," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (28/10).

Menurut dia, jika dalam dokumen salinan hasil investigasi TPF tak bertentangan dengan dokumen asli, maka dokumen tersebut dapat digunakan. JK menyampaikan pemerintah saat ini tinggal melanjutkan proses hukum kasus kematian Munir. Sebab, menurut dia, berdasarkan pernyataan mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, sebagian besar dari hasil investigasi anggota TPF telah dilaksanakan.

"Kalau mendengarkan penjelasan Pak Sudi kan sebenarnya sebagian besar sudah dilaksanakan. Ini malah di seluruh kesaksian tidak ada orang melihat munir diracun. Tapi yang dihukum Pollycarpus, diperiksa beberapa orang lagi. Jadi pemerintah sekarang ya paling bisa mengikuti proses lebih lanjut," kata dia.

Menurut keterangan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Jaksa Agung M Prasetyo untuk menelusuri keberadaan dokumen asli tersebut. "Menjadi jelas tanpa harus menyalahkan siapa pun sehingga dengan demikian Presiden sudah menugaskan Jaksa Agung untuk menelusuri, mencari, dan mendapatkan dokumen aslinya," katanya.

Jaksa Agung M Prasetyo pun menegaskan pemerintah tetap menghendaki dokumen asli Tim Pencari Fakta (TPF) pembunuhan Munir sebelum kembali membuka kasus tersebut. Selain itu, Prasetyo juga mengungkapkan rencananya untuk menemui SBY untuk membahas dokumen tersebut.

"Kita akan dapatkan aslinya di mana dululah. Kalau salinan kan belum tentu keakuratannya kan," kata Prasetyo di Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/10).

Mantan menteri sekretaris negara, Sudi Silalahi, menyampaikan dokumen naskah asli laporan akhir TPF Munir memang belum ditemukan hingga saat ini. Namun, ia menyangkal, Pemerintahan SBY sengaja menghilangkan dokumen itu. Menurut dia, tidak ada kepentingan dan urgensi apa pun untuk Pemerintahan SBY menghilangkan naskah penyelidikan itu.

Munir tewas dibunuh dengan racun dalam penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Amsterdam pada 2004 silam. Sejauh ini, pihak yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara adalah pilot maskapai Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR pernah disidang pada 2008 dengan tudingan bersekongkol dalam pembunuhan Munir, tapi kemudian divonis bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement