Jumat 28 Oct 2016 14:11 WIB

Lagi, WNA Cina Langgar Keimigrasian Indonesia

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.
Foto: Antara
Ilustrasi tenaga tenaga kerja asing illegal asal Cina.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang warga Cina bernama Chen Han (35) diamankan oleh tim gabungan penegakan hukum keimigrasian di Jalan Sultan Agung, Wirogunan, Mergasan, Kota Yogyakarta. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai terapis pengobatan herbal itu tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono mengemukakan, Chen ditangkap karena tidak memiliki status keimigrasian yang jelas. "Sampai saat ini yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan paspor asli miliknya, yang ada hanya fotokopi," tutur Pramono saat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Jumat (28/10).

Padahal Chen telah tinggal dan bekerja di Yogyakarta selama tiga bulan. Bahkan harga yang dibandrol untuk satu paket pelayanan pengobatan yang diberikan Chen mencapai Rp 1,5 sampai puluhan juta. Akibat kondisi tersebut warga negara Cina ini disinyalir melanggar Peraturan Imigrasi Pasal 71 huruf B, di mana setiap warga asing yang tinggal di wilayah NKRI wajib memiliki dokumen keimigrasian.

Pramono mengemukakan, karena perbuatannya Chen saat ini harus menjalani pendetensian atau menjadi tahanan Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta. Adapun saat ini tim keimigrasian tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyelidiki warga negara asing (WNA) tersebut.

Jika terbukti tidak memiliki dokumen, maka Chen akan dideportasi. "Kami juga akan memanggil sponsor di balik kedatangan Chen ke Yogyakarta. Tujuannya untuk menggali info dalam penyelidikan yang lebih lanjut," kata Pramono.

Chen ditangkap saat sedang praktek di tempat kesehatan tempat ia bekerja. Tindakan pelanggaran hukumnya diketahui saat petugas Imigrasi dan Kemenhumham melakukan razia, Kamis (27/10) sore hingga malam. Razia tersebut merupakan gerakan serentak (gertak) penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia yang ditetapkan oleh Kemenkumham.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta, Kurnia Dwi Nastiti menjelaskan, kegiatan Gertak kali ini dilakukan di empat titik yang terdiri dari dua hotel dan dua restoran. Dwi mengakui, sebagai kota wisata dan pelajar, saat ini Yogyakarta menjadi salah satu kawasan tujuan WNA.

"WNA paling banyak memiliki izn tinggal sebagai pelajar dan wisatawan," ujarnya.

Menurutnya, sekarang ada 300 WNA dengan surat tinggal izin tetap. Sementara WNA yang memegang surat tinggal izin sementara berjumlah sekitar 3.000-an orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement