Jumat 28 Oct 2016 12:07 WIB

Minim SPBG, Bajaj Bekasi Masih Gunakan Bensin

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Bajaj
Bajaj

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --  Minimnya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di Kota Bekasi, Jawa Barat membuat operasional kendaraan roda tiga alias bajaj masih menggunakan bahan bakar bensin. Kondisi ini tidak ideal bila mengingat rencana pemkot menghadirkan bajaj sebagai angkutan ramah lingkungan.

Sekretaris Organda Kota Bekasi, Sahata Lumbanraja, mengatakan pada prinsipnya kendaraan roda tiga ini menggunakan bahan bakar gas. Namun, seperti yang dinyatakan terlihat di lapangan, lokasi pengisian bahan bakar gas masih sangat kurang. Sahata mengakui operasional angkutan lingkungan ini sekarang masih menggunakan bensin. Ruang untuk bahan bakar gas dimodifikasi sedemikian rupa untuk diisi bahan bakar bensin.

"Iya. Jadi di dalam bodi kendaraan roda tiga atau bajaj ini sebenarnya sudah dimodifikasi pakai gas, tapi karena saat ini masih uji coba, sambil menunggu itu (SPBG), dibuat modifikasi untuk bahan bakar bensin dulu sementara," kata Sahata Lumbanraja kepada Republika, Jumat (28/10).

Sahata menyatakan, kemungkinan dalam waktu dekat Pemerintah Kota Bekasi akan membuat minimal dua SPBG di Kota Bekasi untuk mengantisipasi hal itu. Sekarang, lokasi SPBG baru tersedia di Pondok Ungu, Medansatria. Rencananya pemerintah juga akan membangun SPBG di depan Terminal Induk Kota Bekasi, namun Sahata belum dapat memastikan.

"Soal lokasi lebih enak ditanyakan pada pemerintah. Karena itu upaya pemerintah," ujar Sahata.

Diakuinya, bahwa lokasi SPBG yang ada sangat jauh sehingga menyulitkan sopir apabila dipaksakan menggunakan bahan bakar gas. Sebanyak 20 unit bajaj saat ini sudah dioperasikan selama masa uji coba di wilayah Kec Bekasi Timur dengan jadwal operasional pukul 08.00-18.00 WIB.

Kendaraan roda tiga tersebut disebar masing-masing sebanyak lima unit di empat kelurahan yang ada di Bekasi Timur, yakni Kelurahan Bekasi Jaya, Margahayu, Durenjaya, dan Arenjaya. Pemerintah Kota Bekasi menetapkan aturan bahwa kendaraan roda tiga tersebut tidak boleh melewati jalan protokol.

"Jangan kan jalur protokol, jalur yang dilalui trayek angkot kita juga sarankan jangan mengambil penumpang di situ," imbuh Sahata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement