REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa. Menurutnya, esensi dari program dana desa adalah memberikan stimulus.
"Sebagai pembangkit ekonomi di desa," kata Eko, di Manado, Jumat (28/10).
Dana tersebut bisa digunakan untuk mendirikan badan usaha milik desa (BUMDes) yang keuntungannya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan desa. "BUMDes adalah milik desa, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk membangun kantor desa atau kebutuhan lainnya," ujarnya.
Menteri Eko menjelaskan, dana desa diprioritaskan untuk hal-hal prioritas. Kemudian, dana desa juga diharapkan mampu memberikan efek langsung kepada masyarakat. "Dana desa kelihatannya memang banyak Rp600 juta hingga Rp700 juta per desa. Tapi kalau hanya untuk membangun kantor desa, ini akan langsung habis dan tidak akan ada efek apa-apa. Saya kasih trik ini, karena banyak desa yang sudah berhasil," ujarnya.
Selanjutnya di sela kunjungannya di Desa Kema II, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara tersebut, Mendes PDTT itu menyarankan desa setempat menggunakan dana desa untuk pengembangan desa wisata. Menurutnya, wilayah pesisir pantai yang kaya akan pemandangan alam tersebut, berpotensi besar untuk berkembang menjadi desa wisata.