Jumat 28 Oct 2016 07:45 WIB

Bawaslu: Tim Kampanye, Relawan, dan Medsos Harus Terdaftar di KPU

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanty menyatakan, para calon kepala daerah pada pilkada 15 Februari 2017 harus segara mendaftarkan tim kampanye maupun relawannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Calon kepala daerah harus segera mendaftarkan tim kampanye, relawan dan termasuk media sosial yang melakukan kampanye harus segera didaftarkan ke KPU," katanya, Kamis (27/10).

Calon kepala daerah diharuskan mendaftarkan semua tim yang terlibat dalam kampanye agar Bawaslu bisa melakukan kontrol selama berlangsung tahapan pilkada.  Bawaslu DKI Jakarta berharap, calon kepala daerah aktif berkoordinasi dengan tim sukses, para simpatisan dan melakukan kontrol terhadap tim suksesnya agar tidak ada aturan pilkada yang dilanggar.

"Tugas Bawaslu dintaranya melakukan pencegahan pelanggaran pilkada dan kita sudah melakukan koordinasi dengan pasangan calon, KPU, Kepolisian dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu DKI Jakarta menambahkan, pihaknya siap melakukan pengawasan pilkada dan akan menindak lanjuti semua laporan pelanggaran pilkada.

"Sebelumnya ada dua laporan pelanggaran pilkada dan setelah kita tindak lanjuti tidak ada unsur pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh pasangan calon. Sejauh ini belum ada pelanggaran pilkada di DKI Jakarta," akuinya.

Ia menambahkan, jika ada kampanye yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu maupun pihak kepolisian, pihaknya akan menghentikan kampanye tersebut.

"Kita berharap masyarakat berperan aktif mengawal pilkada agar melahirkan pemimpin yang berkualitas. Dan kepada semua masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih segera melaporkan ke disdukcapil dan bisa ikut serta dalam memilih," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement