REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini setelah berkas kasus dugaan suap pemberian rekomendasi untuk distribusi gula impor di Sumatera Barat kepada Irman telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan.
Bersamaan dengan Irman, berkas perkara tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi juga telah lengkap. "Hari ini (27/10) penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tiga tersangka atau tahap dua atas nama IG, XS dan M," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati pada Kamis (27/10).
Penyidik juga melimpahkan barang bukti ketiga tersangka. Dengan pelimpahan itu, selanjutnya penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya.
Adapun keterlibatan Irman dalam kasus ini bermula dari tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam kepada yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS), Istri CV Semesta Berjaya, Memi (MMI), Adik Kandung Xaveriandy, Wily (WS) dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.
Irman diduga menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI) sebesar Rp 100 juta. Suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. "Pemberian kepada IG diduga terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV SB di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Sebagai pemberi suap, XXS dan MMI disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sedangkan IG sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.