Kamis 27 Oct 2016 19:50 WIB

Mendagri Peringatkan Gubernur yang tak Patuh Aturan UMP

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nidia Zuraya
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah mengirimkan surat pada 17 gubernur yang tak patuh pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Mendagri meminta para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai PP tersebut.

"Sudah kami kirimkan surat untuk 17 gubernur itu, termasuk DKI Jakarta, semua harus mengikuti apa yang menjadi kebijakan pusat," ujar dia, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (27/10).

Seluruh gubernur akan menetapkan UMP di provinsi masing-masing secara serentak pada 1 November mendatang. Namun, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyebut ada 17 daerah yang menetapkan UMP tanpa mengacu pada PP Nomor 78, termasuk DKI Jakarta.

Selain itu, ada tiga provinsi yang bahkan belum menetapkan UMP sama sekali, yakni Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Ketiga provinsi tersebut mengaku belum dapat menetapkan UMP karena masih ada penolakan dari pihak buruh.

Dalam PP 78 dijelaskan bahwa formula penetapan UMP menggunakan angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Gubernur akan menetapkan dan mengumumkan secara serentak UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. Pada tahun ini, persentase kenaikan upah minimum nasional sebesar 11,5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement