Kamis 27 Oct 2016 14:23 WIB

Majelis Hakim Bawa 377 Lembar Putusan Vonis untuk Jessica

Rep: Muhyiddin/ Red: Nur Aini
 Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Hakim Kisworo mengatakan bahwa putusan yang dibacakan dalam episode akhir kasus kopi sianida terdapat 377 lembar. Ratusan lembar putusan (vonis) tersebut memuat perkara pembunuhan berencana yang diduga dilakukan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Ada 377 lembar," ujar Kisworo saat membacakan putusan dalam sidang kasus kopi siada ke-32 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Melihat banyaknya lembar putusan yang disusun tersebut, Kisworo kemudian menawarkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak kuasa hukum Jessica agar majelis hakim tidak usah membacakan perihal keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya.

"Apabila setuju dan tidak keberatan, keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya nama-namanya saja, bagaimana?" kata Kisworo.

Selanjutnya, pihak JPU dan kuasa hukum Jesaica pun segera menyetujuinya. "Kami tidak keberatan yang mulia," ujar JPU dan pihak kuasa hukum Jessica bergantian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement