Kamis 27 Oct 2016 08:26 WIB

Sidang Vonis Jessica Dijaga Lebih dari 400 Polisi

Red: Nur Aini
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 489 personel gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran mengamankan sidang vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.

"Kepala pengamanan sidang dipimpin Kapolsek Kemayoran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (27/10).

Kombes Awi menyebutkan kekuatan pengamanan terdiri atas 400 personel BKO Polda Metro Jaya dan 89 personel Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek Kemayoran. Petugas kepolisian akan mengamankan sidang putusan mulai pukul 09.00 WIB hingga persidangan selesai.

Terdakwa Jessica akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau hukuman penjara 20 tahun.

Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban. Rencananya, pihak keluarga korban akan membagian 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement