REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menandatangani perjanjian kerja sama kesepakatan Adendum Kedua Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Proses tanda tangan itu dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/10) siang.
Adendum ini berisi perubahan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait peningkatan pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
Kerja sama pengelolaan TPA Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta sejak 1999 mengalami perubahan atau perpanjangan. Pada 2009, kedua pemerintah daerah tersebut menandatangani surat perjanjian kerja sama tentang peningkatan status dari TPA menjadi TPST Bantargebang berdasarkan surat Nomor 4 Tahun 2009 dan Nomor 71 tahun 2009, sebagaimana diubah dengan perjanjian tambahan (Adendum) nomor 10 tahun 2013 dan nomor 480 A tahun 2013.
"Perjanjian ini akan disepakati selama lima tahun ke depan dan akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Rahmat Effendi yang datang bersama jajaran Kepala SKPD Pemerintah Kota Bekasi. Sesuai surat perjanjian tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga sudah menyepakati besaran dana kompensasi untuk masyarakat di sekitar wilayah Bantargebang.
Wali Kota mengatakan, dalam adendum tersebut besaran dana kompensasi dari Rp 68 miliar dinaikkan menjadi Rp 143 miliar. Ini dimaksudkan untuk dana penanggulangan kerusakan lingkungan, pemulihan lingkungan, dana jaminan kesehatan lingkungan, dan dana kompensasi lingkungan.
Dalam perjanjian tersebut juga dibacakan mengenai jalur rute truk sampah DKI Jakarta yang akan membuang sampah di TPST Bantargebang Kota Bekasi. Ada empat rute yang dapat dilalui truk sampah DKI menuju TPST Bantargebang. Pertama, rute DKI Jakarta - Cibubur - Nasio - Jatisapurna - Jalan Narogong yang berlaku 1x24 jam untuk semua jenis kendaraan.
Kedua, rute DKI Jakarta - Tol Bekasi Barat - TPST Bantargebang berlaku pukul 05.00 - 21.00 WIB untuk jenis kendaraan konvektor. Ketiga, rute DKI Jakarta - Tol Bekasi Barat - TPST Bantargebang yang berlaku pukul 21.00 - 05.00 untuk jenis kendaraan dump truk.
Keempat, rute Tol Jatiasih - TPST Bantargebang yang berlaku selama 1x24 jam. Rute ini mengalami penambahan dari perjanjian 2009 yang menetapkan bahwa truk sampah DKI hanya dapat melalui satu jalur untuk menuju TPST Bantargebang.
"Selama masa cuti saya dari Gubernur DKI Jakarta, saya sudah memberikan mandat kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta agar surat ini terus dipantau sampai selesai. Jangan ditinggalkan atau tidak dihiraukan Kota Bekasi sebagai mitra DKI Jakarta," ujar Gubernur DKI Jakarta, Ahok.