Rabu 26 Oct 2016 11:57 WIB

Suciwati: Siapa pun Presidennya Kasus Munir Harus Diungkap

Istri mendiang Munir Suciwati saat menyampaikan Ultimatumnya di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Istri mendiang Munir Suciwati saat menyampaikan Ultimatumnya di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Isteri almarhum aktivis HAM Munir SH, Suciwati, menegaskan siapa pun presiden Indonesia pihaknya akan terus menuntut pengungkapan kasus Munir dituntaskan. Mereka yang bersalah melakukan tindakan kejahatan harus dikenakan hukum.

''Kami meminta pengungkapan kebenaran dan keadilan. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan pembunuhan suami saya harus diproses, diadili, dan dihukum. Jangan hanya terbatas pada pelaku lapangan saja,'' kata Suciwati, kepada Republika.co.id, (26/10).

Suciwati menegaskan, tuntutan pengungkapan kasus Munir ini tidak sebatas ditukan kepada Presiden Jokowi saja. Sebab, seluruh presiden di masa-masa sebelumnya hingga kasus Munir terjadi juga telah diminta untuk menuntaskan kasus ini.

''Jadi tak hanya kepada Pak Jokowi saja. Presiden sebelumnya, yakni Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono, sudah kami tuntut untuk mengungkap dan menegakan hukum atas kasus Munir ini. Bahkan, presiden-presiden berikutnya bila kasus ini tak dituntaskan, tetap akan kami tuntut. Kami butuh penegakkan hukum dan keadilan,'' ujar Suciwati.

Beberapa waktu terakhir ini, kasus pembunuhan Munir kembali diperdebatkan ke publik. Ini dipicu atas kabar hilangnya dokumen pemeriksaan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Munir yang dikabarkan hilang. Pihak Presiden Jokowi dan mantan Presiden SBY saling berdebat mengenai keberadaan dokumen itu.

Munir meninggal akibat meminum racun Arsenik dalam perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam. Munir pergi ke negeri Belanda itu untuk melanjutkan studi. Beberapa orang telah diadili dan dipidana. Tapi bagi para aktivis HAM mereka masih belum merasa dipenuhi rasa keadilannya karena hanya mereka yang diindikasikan sebagi 'pelaku lapangan' saja yang dihukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement