Rabu 26 Oct 2016 09:49 WIB

Gerindra Minta Pemilu Dijalankan dengan Sistem Proporsional Terbuka

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani meminta pemerintah konsisten menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu didasarkan pada konsep suata terbanyak atau sistem proporsional terbuka.

"Gerindra berharap adanya konsistensi antara konsep pemerintah dengan keputusan MK," katanya di Jakarta, Rabu (26/10).

Muzani menjelaskan di tahun 2009 dalam UU Pemilu konsepnya berdasarkan nomor urut lalu diajukan ke MK kemudian diputuskan berdasarkan suara terbanyak sehingga 2009 dan 2014 dilakukan konsep berdasarkan suara terbanyak. Ia menilai, apabila pemilu dilakukan dengan konsep tertutup maka bertentangan dengan Keputusan MK.

"Artinya, jika dilakukan secara tertutup bertentangan dengan keputusan MK yang final dan mengikat," ujarnya.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu menjelaskan, sistem pemilu yang diajukan pemerintah merupakan salah satu yang menjadi poin krusial pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Selain itu menurut dia, terkait ambang batas parlemen, jumlah kursi yang diperoleh parpol, dan pembahasan terkait daerah pemilihan (Dapil) yang juga menjadi sorotan Gerindra. "Kami akan mengkaji dahulu draft yang diajukan pemerintah, baru kami bersikap," katanya.

Dia mengatakan belum mendapatkan draft RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut sehingga Gerindra belum dapat mempelajari dan mengkaji persoalan itu lebih dalam. Sebelumnya, pemerintah telah mengajukan draft RUU Penyelenggara Pemilu kepada DPR pada Jumat (21/10).

Dalam draft itu, Pasal 138 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.

Lalu di Pasal 138 ayat (3) menjelaskan bahwa Sistem proporsional terbuka terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Dalam perkembangannya, Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Selasa (25/10) memutuskan pembahasan RUU itu dilakukan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) dengan tujuan agar pembahasannya komprehensif karena melibatkan komisi-komisi di DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement