Rabu 26 Oct 2016 05:17 WIB

Sudi: Salinan Naskah Kematian Munir akan Diberikan ke Jokowi

Sudi Silalahi
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Sudi Silalahi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Sekretaris Kabinet yang juga mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi?mengatakan salinan naskah laporan akhir Tim Pencari Aktif (TPF) tentang kematian pegiat hak asasi manusia Munir akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Copy (salinan) dari dokumen ini akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk digunakan sebagaimana mestinya," kata Sudi, Bogor, Selasa (25/10).

Dia mengatakan naskah asli laporan akhir tersebut tidak berada di tangan pihaknya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun pihaknya akan terus menelusuri keberadaan dokumen asli. "Naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, 'copy' naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang," ujarnya.

Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, Sudi mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh agar masyarakat mengetahui isi dalam laporan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan-tuduhan lain yang tidak berdasar.

Dia menjelaskan jika dulu pemerintahan pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden RI belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun kepentingan itu sudah tidak ada lagi sekarang.

"Sangatlah tidak benar jika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan," ujarnya.

Dia menuturkan tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu. Menurutnya, masyarakat umum menyaksikan bahwa bukan hanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan negara, bahkan telah digelar sejumlah peradilan terhadap mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.

Dia menuturkan pemerintahan mantan Presiden SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memilki kekuatan hukum tetap.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement