REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Enam terdakwa pelaku perampokan menewaskan Briptu Marisi Robert Parulian Silaen, anggota Brimob Polda Sumatera Utara dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Nalom, dalam tuntutannya di PN Medan, Selasa (2/10), menyebutkan, keenam terdakwa itu, Rudini Syahputra, Ricardo Tampubolon, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Adinata, Ilham dan Dedi Irwansyah.
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu, menurut JPU, cukup keji dan dengan sengaja telah menghilangkan nyawa korban Marisi. Para terdakwa yang terbukti membunuh anggota Brimob itu, dipersalahkan melanggar Pasal 365 ayat (6) KUH Pidana, melakukan pencurian dengan kekerasan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, kata JPU Nalom.
Sebelumnya, JPU dalam dakwannya menyebutkan, keenam terdakwa tersebut merampok dan menganiaya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen, pada tanggal 10 Mei Tahun 2013. Saat itu, Marisi menggendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Serayu Medan.Kemudian diikuti pelaku yang berboncengan mengunakan kendaraan honda.
Para pelaku memerintahkan korban untuk berhenti, dan salah seorang diantara mereka langsung memukulkan kayu ke kepala Marisi hingga terjatuh dari sepeda motornya. Setelah korban terkapar di jalan raya itu, para pelaku mengambil sepeda motornya dan menjualnya kepada orang lain seharga Rp 1,5 juta.
Sidang perkara pembunuhan yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Nazar melanjutkan pada Selasa depan (2/11) untuk mendengarkan pledoi atau nota pembelaan disampaikan terdakwa atas tuntutan JPU. Bahkan, usai pembacaan tuntutan tersebut, para terdakwa kelihatan emosi dan salah seorang diantara mereka melontarkan ancaman bunuh terhadap keluarga korban yang hadir pada persidangan itu.