Selasa 25 Oct 2016 20:35 WIB

IOM: 8.515 WNI Jadi Korban Perdagangan Manusia

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Yudha Manggala P Putra
perdagangan manusia (illustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
perdagangan manusia (illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Korban perdagangan manusia di Indonesia masih cukup tinggi. Selama sepuluh tahun terakhir tercatat sebanyak 8.515 orang korban yang menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia.

Angka tersebut didasarkan pada data International Organization for Migration (IOM). "Sejak 2005 hingga akhir Desember terdapat sebanyak 8.515 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Koordinator Program IOM Indonesia Fitriana Nur di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi, Selasa (25/10) sore.

IOM datang ke Sukabumi untuk memberikan pelatihan penanganan kasus dan perlindungan saksi dan atau korban TPPO bagi penegak hukum. Sukabumi dipilih karena jumlah korban perdagangan orang di Sukabumi sejak 2005 hingga 2015 mencapai sebanyak 272 orang.

Fitriana mengatakan, ribuan korban perdagangan orang ini sudah mendapatkan bantuan dari IOM. Mulai dari bantuan pemulangan korban, pemulihan berupa medis dan psikologis, bantuan hukum, dan reintegrasi sosial atau memulia kehidupan baru.

Data para korban ini ungkap Fitriana berasal dari sejumlah pihak. Di antaranya sejumlah lembaga swadaya masyarakat atau NGO yang peduli masalah perdagangan orang, kedutaan besar RI di sejumlah negara, dan aparat kepolisian yang menangani kasus tersebut.

Menurut Fitriana, korban perdagangan orang yang ditemukan di luar negeri sekitar 70 persen berada di luar negeri dan 30 persen dalam negeri. Di mana yang paling banyak berada di Malaysia dan sisanya dari negara timur tengah serta Jepang.

"Korban sebagian besar perempuan yakni 90 persen dan sisanya laki-laki," ujar dia. IOM lanjut Fitriana menyoroti penegakan hukum dalam kasus TPPO. Pasalnya, dari sebanyak 8.500 korban dalam satu dekade terakhir hanya 1.800 diantaranya yang mengajukan kasusnya ke jalur hukum.

Penyebabnya terang Fitriana antara lain kurangnya pemahaan korban dan aparat penegak hukum dalam menangani TPPO. Karena itu IOM menggelar pelatihan bagi penegak hukum dalam kasus perdagangan orang.

Pelatihan ini didukung oleh US Department of State’s Bureau of International Narcotics and Law (INL). Direktur INL di Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia Greg Wiegand menambahkan, pemerintah Amerika mendukung pelatihan terintegrasi dalam penegakan hukum TPPO.

‘’Kami berharap pra penegak hukum dapat meningkatkan kemampuan khususnya penanganan perdagangan orang.Jumlah penegak hukum yang mengikuti pelatihan mencapai sebanyak 32 orang. Meraka berasal dari aparat kepolisian daerah, kejaksaan, dan hakim di pengadilan negeri (PN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement