Selasa 25 Oct 2016 18:28 WIB

Kasus Perdagangan Orang di Sukabumi Terus Naik

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jumlah kasus perdagangan orang di Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya mengalami kenaikan. Hal ini mengacu pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Polres Sukabumi.

‘’Sejak 2012 hingga 2016 kasus yang ditangani terus meningkat,’’ ujar Kabag Ops Polres Sukabumi Kompol Sumarta Setiadi di sela-sela pelatihan penanganan kasus perdagangan orang di Hotel Anugrah, Kota Sukabumi, Selasa (25/10).

Pelatihan penanganan kasus TPPO ini digelar International Organization for Migration (IOM) dan US Departmen of State’s Bureau of International Narcotics and Law (INL).

Rinciannya, kasus yang ditangani pada 2012 dan 2013 mencapai satu kasus, 2014 dua kasus, dan 2015 sebanyak tiga kasus. Sementara pada 2016 hingga Oktober tercatat sebanyak empat kasus perdagangan orang.

Terakhir, polres menangani lima korban trafficking yang akan di bawa ke Malaysia melalui Pontianak Kalimantan Barat. Lima korban trafficking tersebut terdiri atas tiga orang wanita yakni DR (14 tahun), RS (16), dan NA (25), serta dua korban lainnya laki-laki yaitu JL (25) dan ET (22).

Dalam kasus itu Polres Sukabumi menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia. Kedua pelaku yang berjenis kelamin wanita ini ditangkap karena diduga akan memperjualbelikan lima orang warga Sukabumi ke Malaysia.

Kedua pelaku adalah N (46 tahun) dan SN alias Leni (26) keduanya merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut Sumarta, secara keseluruhan jumlah korban perdagangan manusia pada 2016 ini diperkirakan mencapai sebanyak 20 orang.

Di mana, dalam satu kasus perdagangan orang terdapat minimal lima orang korban. Sumarta menuturkan, adanya pelatihan bagi penegek hukum ini diharapkan meningkatkan kemampuan petugas dalam penanganan TPPO.

Sehingga kasus perdagangan manusia yang diungkap dapat jaub lebih banyak. Koordinator Program, IOM Indonesia Fitriana Nur mengatakan, IOM menyoroti penegakan hukum dalam kasus TPPO di Indonesia.

Pasalnya, dari sebanyak 8.500 korban dalam satu dekade terakhir hanya 1.800 diantaranya yang mengajukan kasusnya ke jalur hukum. Penyebabnya terang Fitriana antara lain kurangnya pemahaman korban dan aparat penegak hukum dalam menangani TPPO. Oleh karena itu IOM menggelar pelatihan bagi penegak hukum dalam kasus perdagangan orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement