Senin 24 Oct 2016 23:43 WIB

ASN Dilarang Terima Perintah Kampanye Pejawat

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Angga Indrawan
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.
Foto: a7x.web.id
Pegawai Negeri Sipil alias PNS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron mengatakan aparatur sipil negara (ASN) dilarang menjadi alat berkampanye untuk pejawat. ASN pun dilarang untuk menuruti perintah dari pejawat terkait hal apapun, apalagi terkait pilkada. 

Hal itu disampaikan terkait adanya kekhawatiran masih adanya potensi pejawat menggunakan birokrasi untuk pemenangan pilkada. "Pejawat sekarang tidak sedang berkuasa karena dia sedang cuti tanpa tanggungan. Dia tidak bisa memberikan perintah apapun," ungkap dia, Senin (24/10).

Pihaknya pun telah menyampaikan kepada panwaslu di daerah agar sejak awal mengawasi di tingkat hulu hingga hilir. Di hilir ini, nanti ada pembentukan pengawasan. "Sekarang jadi lebih mudah diawasi karena dia bukan sedang sebagai kepala daerah yang bisa memerintah karena dia sedang cuti," kata dia.

Panwaslu pun akan mengawasi tim kampanye paslon, tempat paslon berkampanye, dan akan mengidentifikasi tempat kampanye. "Dia enggak boleh gunakan alat pemrintahannya seperti birokrasi, diperintah enggak bisa, menggunakan kantor enggak bisa," ujar dia.

Aturan kontestasi Pilkada yang sekarang memang sudah lebih fair sehingga pejawat itu diharuskan cuti. Sebab, undang-undang nomor 10 tahun 2016 sudah mengingatkan untuk mengurangi pemanfaatan kekuasaan yang luar biasa oleh pejawat untuk pemenangan Pilkada. 

"Jadi, pengawasannya, kita mengawasi soal apakah persyaratannya kemarin untuk beberapa calon yang trkait dengan kekuasaan, di mana itu arahnya adalah pejawat. Maka panwas harus berkoordinasi dengan KPU apakah syarat itu sudah dipenuhi. Misal cuti sudah keluar atau belum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement